Kelembagaan
Kelembagaan Balai Taman Nasional Alas Purwo
Stuktur organisasi dan tata kerja Balai TNAP sebagai Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai TNAP dipimpin oleh seorang Kepala Balai dan secara struktural terdiri dari :
1.Sub Bagian Tata Usaha
2.Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tegaldlimo
3.Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Muncar
4.Kelompok Jabatan .